Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendorong kemandirian energi nasional melalui implementasi biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, mengoptimalkan sumber daya domestik, dan memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika pasar energi global.
Dalam penyampaian capaian pemerintahan pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia tidak lagi mengimpor solar sejak penerapan B50. Pemerintah juga menyampaikan potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun melalui kebijakan tersebut.
Capaian ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Prabowo dalam memperkuat swasembada energi dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan bahan bakar dari luar negeri.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis bahan bakar nabati dan 50 persen solar konvensional.
Penerapan mandatori ini meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dalam konsumsi energi nasional sekaligus memperluas penggunaan sumber daya yang tersedia di dalam negeri.
Kebijakan tersebut melanjutkan program biodiesel sebelumnya dan menjadi bagian dari transformasi sektor energi yang diarahkan untuk memperkuat kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya penerapan B50 dalam mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Dalam peluncuran mandatori B50, Bahlil menyampaikan, “Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak (Presiden).”
Penghentian impor solar, sebagaimana disampaikan pemerintah, menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Berkurangnya kebutuhan pasokan dari luar negeri berpotensi mengurangi paparan terhadap gangguan rantai pasok internasional dan fluktuasi harga energi.
Meski demikian, capaian tersebut perlu dibaca sesuai cakupannya, yakni pemenuhan kebutuhan solar, dan tidak serta-merta berarti Indonesia telah menghentikan seluruh impor bahan bakar minyak maupun energi.
Dari sisi ekonomi, pemerintah membidik potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun melalui implementasi B50.
Pengurangan kebutuhan impor solar dapat membuka ruang bagi penggunaan devisa untuk kebutuhan strategis lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor produktif. Namun, angka tersebut perlu dibedakan antara target atau potensi penghematan dan realisasi bersih yang telah terukur.
Evaluasi menyeluruh membutuhkan data impor aktual, biaya produksi biodiesel, serta kebutuhan pembiayaan pelaksanaan program.
Kebijakan B50 juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit sebagai salah satu sumber bahan baku biodiesel. Pemanfaatan minyak sawit untuk energi memperkuat keterkaitan antara sektor perkebunan, industri pengolahan, dan distribusi bahan bakar.